Logo Bloomberg Technoz

Wakil Ketua Bidang Pengembangan dan Penelitian Periklindo, Prabowo Kartoleksono, menyampaikan bahwa faktor utama yang mendorong masyarakat membeli kendaraan listrik saat ini bukan semata isu lingkungan, melainkan pertimbangan efisiensi biaya.

“Kenapa orang beli mobil listrik, saya berpendapat bahwa yang dicari itu sebenarnya, hemat. Kalau kita sekarang ngotot ke pemerintah untuk bahwa EV harus dapat insentif, saya pikir nggak ada gunanya. Kita akan buang energi semua orang nanti, karena pemerintah sudah bilang bahwa nggak akan ngasih insentif,” kata Prabowo saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Menurut Prabowo, penghentian insentif berpotensi menahan laju penetrasi kendaraan listrik di pasar domestik. Kenaikan harga jual mobil listrik akibat kembalinya beban pajak dinilai akan mengubah daya beli konsumen.

“Kalau untuk penetrasi, iya. Pasti iya, langkah mundur sekali. Karena orang yang tadinya harganya Rp195 juta, mungkin harganya naiknya jadi sekitar Rp235 juta. Pasti kan pengaruh yang tadinya duitnya udah cukup, tiba-tiba jadi nggak cukup,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memastikan tidak melanjutkan insentif kendaraan listrik pada 2026. Insentif yang dimaksud mencakup pembebasan bea masuk impor kendaraan listrik utuh atau completely built up (CBU) dari tarif normal 50% menjadi 0%, serta fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menjelaskan bahwa skema insentif yang berlaku saat ini membuat kendaraan listrik impor hanya dikenakan pajak sekitar 12% dari total beban pajak normal yang mencapai 77%. Dengan kata lain, diskon fiskal yang diberikan pemerintah mencapai sekitar 65%. Namun, kebijakan tersebut tidak lagi diberlakukan mulai tahun depan.

Kemenperin juga menegaskan bahwa mulai 2026, produsen kendaraan listrik wajib memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%, meningkat menjadi 60% pada 2027, dan mencapai 80% pada 2030. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, produsen diharuskan menerapkan skema perakitan completely knock down (CKD) dan incompletely knock down (IKD) secara bertahap.

Apabila insentif dihapus dan kendaraan listrik impor belum memenuhi persyaratan TKDN, harga jual kendaraan diperkirakan akan mengalami lonjakan signifikan akibat kembalinya seluruh beban pajak. Berdasarkan perhitungan kasar Kementerian Perindustrian, kombinasi pajak tersebut dapat mendorong kenaikan harga mobil listrik impor hingga mendekati 70%.

(wep)

No more pages