Logo Bloomberg Technoz

KPK: Ada Perintah Agar Bupati Bekasi Hapus Bukti Percakapan

Dovana Hasiana
23 December 2025 16:50

Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. (Sumber: YouTube KPK)
Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh Penyelenggara Negara di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. (Sumber: YouTube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa percakapan telah dihapus dalam telepon genggam (handphone) yang menjadi salah satu barang bukti elektronik dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendapatkan informasi tersebut usai melakukan serangkaian penggeledahan di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi, kemarin. Sehingga, penyidik akan mendalami siapa yang memerintahkan penghilangan jejak komunikasi tersebut. 

"Penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," ujar Budi kepada awak media, Selasa (23/12/2025). 


Meski demikian, dia belum memastikan apakah penyidik akan menjerat pelaku dan pemberi perintah tersebut dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Untuk sementara, temuan tersebut akan menjadi materi pemeriksaan dan penelusuran kasus tersebut.

Dalam penggeledahan ini, KPK juga mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan lima buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara dalam penggeledahan tersebut