KPK Usut Daftar Importir yang Diduga Ikut Suap Pegawai Bea Cukai
Dovana Hasiana
10 February 2026 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mengusut para importir yang menggunakan jasa kepabeanan PT Blueray untuk memasukan barang ke Indonesia. Sekadar catatan, Blueray terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaga antirasuah juga akan menelusuri jenis barang yang diimpor dengan menggunakan jasa PT Blueray. Hingga saat ini, KPK baru mendapatkan informasi bahwa Blueray merupakan perusahaan yang membantu mengurus proses pengiriman barang dari luar negeri atau forwarder.
"Teman-teman [penyidik] sekarang sedang ada di lapangan, sedang memperdalamnya. Tentunya kita juga akan sampai ke sana, kita akan cek siapa saja importirnya yang emang nanti forwardernya ke PT BR. Tentunya kita juga akan cek apa saja barangnya dan lain-lainnya," ujar Asep kepada awak media, dikutip Selasa (10/2/2026).
Dalam perkara ini, KPK melihat adanya pemufakatan jahat antara pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan Blueray untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabeanan. Jalur yang dimaksud adalah jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.




























