Logo Bloomberg Technoz

KPK: Hakim PN Depok Terima Suap dari Banyak Perkara

Dovana Hasiana
10 February 2026 15:50

Kronologi OTT dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok. Dok: KPK
Kronologi OTT dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok. Dok: KPK

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana yang mencurigakan dalam rekening Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan. Hal ini ditemukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK kemudian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana terhadap Bambang. Sehingga, KPK menemukan aliran dana yang mencurigakan tersebut. 

"Dari situ kita melihat juga bandingkan dengan jumlah nilai dari suapnya [perkara sengketa lahan] suapnya hanya Rp850 juta. Sementara dari transaksi keuangan yang ada yang kami terima dari PPATK itu lebih besar. Makanya disitulah kita sampaikan bahwa ada kemungkinan penerimaan-penerimaan lain," ujar Asep kepada awak media, Selasa (10/2/2026). 


Dengan kondisi tersebut, KPK menyimpulkan adnya dugaan Bambang memiliki penerimaan lain yang berasal dari praktik lancung dalam penanganan perkara. Terlebih, KPK juga sudah mendalami profil Bambang sebagai pegawai negeri sipil dengan mengukur pendapatan yang sah berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK memang mendapatkan data dari PPATK bahwa Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.