Tak Disetrum Insentif, Harga EV Bisa Naik 70% Tahun Depan
Redaksi
23 December 2025 10:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif mobil listrik tidak akan diperpanjang pada 2026. Insentif yang tidak akan diperpanjang terutama untuk pembebasan bea masuk impor kendaraan listrik utuh atau completely built up (CBU) dari tarif normal 50% menjadi 0%, serta insentif PPN.
Aturan inipun sebenarnya sudah sempat dilontarkan oleh Kementerian Perindustrian usai pemerintah menggelontorkan insentif bea masuk (BM) 0% dari tarif normal 50% dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% dari 15%. Dengan demikian, BEV impor cukup bayar pajak 12% dari seharusnya 77%, sehingga diskonnya mencapai 65%.
Kemenperin menegaskan bahwa pada 2026, pemain BEV harus memenuhi persyaratan TKDN 40%, lalu 2027 sebesar 60%, dan 2030 sebesar 80%. Dengan demikian, pada 2026 para pemain BEV harus mulai menjalankan skema completely knock down (CKD) dan incompletely knock down (IKD) pada 2030 untuk memenuhi syarat TKDN.
Jika skenario insentif pemerintah dihapus, harga beberapa mobil listrik di Indonesia yang belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan melonjak signifikan akibat beban pajak yang kembali berlaku penuh.
Berdasarkan perhitungan skema pajak resmi Indonesia OTR yang sudah termasuk PPN 12% dikurangi untuk mendapatkan harga dasar. Dari harga dasar tersebut, kemudian dihitung Bea Masuk sebesar 50%.






























