Logo Bloomberg Technoz

Buruh Tuntut Gubernur Tetapkan UMP 2026 dengan Alfa 0,9

Merinda Faradianti
23 December 2025 07:20

Sejumlah buruh menggelar demo menuntut upah layak di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (10/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah buruh menggelar demo menuntut upah layak di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (10/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kaum buruh meminta gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 dengan menggunakan indeks tertentu tertinggi 0,9. Diketahui, pemerintah menetapkan formula penghitungan UMP dengan angka indeks tertentu rentang 0,5-0,9.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan penggunaan indeks dengan Alfa 0,9 akan menjaga daya beli buruh, sekaligus mencerminkan kebutuhan hidup yang riil. 

"Kami meminta para gubernur tidak mengubah keputusan bupati dan wali kota yang sudah menetapkan kenaikan upah minimum dengan indeks Alfa 0,9. Angka-angka yang sudah diputuskan menunjukkan kenaikan di atas 6,5%, dan itu wajar serta masuk akal," jelas dia, dikutip Selasa (23/12/2025).


Ia mencontohkan Kabupaten Bekasi menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,89% menjadi Rp5.938.885. Kabupaten Pasuruan meningkat 7,33% menjadi Rp5.298.553 dan Kabupaten Serang naik 6,61% menjadi Rp5.178.521,19.

"Kenaikan di berbagai daerah tersebut lebih tinggi dibanding kenaikan upah minimum 2025, yang rata-rata berada di bawah 6,5%," imbuhnya.