Logo Bloomberg Technoz

Formula UMP 2026 Diprotes, Pengusaha dan Buruh Kompak Tolak

Pramesti Regita Cindy
21 December 2025 20:30

Demo buruh memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan M.H. Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Demo buruh memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan M.H. Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan panduan penetapan Upah Minimum Provinsi 2026. Sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), panduan tersebut ditetapkan dalam  peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 17 Desember 2025.

Meski demikian, polemik penetapan UMP seolah belum mencapai titik setuju, bahkan cenderung menuai penolakan dari berbagai pihak. Menariknya, penolakan kali ini datang dari dua kubu yang kerap berseberangan, yakni kalangan pengusaha dan serikat buruh.

Meski sama-sama menolak formula UMP terbaru, tetapi kedua belah pihak tetap memiliki masing-masing alasan tersendiri.


Untuk diketahui, tahun ini pemerintah menetapkan formula baru dalam pengupahan, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Adapun rentang Alfa ditetapkan 0,5-0,9. Selain itu, Presiden Prabowo memberikan waktu bagi tiap gubernur untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi masing-masing daerah hingga 24 Desember 2025 mendatang.

Selain itu, dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 pada Pasal 34A disebutkan bahwa gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan upah minimum.