Kronologi Pelarian Jaksa Tri Taruna Hingga Ditahan KPK
Dovana Hasiana
22 December 2025 20:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap dan menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi. Hal ini terjadi usai Kejaksaan Agung membantu pencarian dan penangkapan terhadap anggotanya tersebut yang sempat melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kalimantan Selatan, Kamis lalu.
"Kejaksaan telah menyerahkan seorang Oknum TTF [Tri Taruna Fariadi] pada KPK untuk kepentingan proses penyidikan. Dan, sudah terima dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip, Senin (22/12/2025).
"Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi maupun memberikan perlindungan kepada siapapun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi."
Menurut dia, Tri Taruna bukan melarikan diri dari upaya penegakan hukum oleh KPK. Berdasarkan pemeriksaan, Tri Taruna merasa takut karena tak yakin pada para penyidik KPK yang menghampiri dan hendak melakukan penangkapan tersebut.
Dia juga memastikan, Tri Taruna usai meloloskan diri tak berniat untuk melarikan diri dan bersembunyi. Anggota Korps Adhyaksa tersebut diklaim tetap berada di wilayah Kalimantan Selatan, namun bukan di tempat tinggal.




























