Pimpinan KPK Fitroh Nurcahyanto Bantah Intervensi OTT Jaksa
Dovana Hasiana
22 December 2025 18:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membantah adanya intervensi dari Kejaksaan Agung dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum jaksa yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Dia berdalih, kedua instansi justru melakukan kolaborasi dan koordinasi.
Perlu diketahui, KPK memang menangkap sejumlah jaksa dalam OTT belakangan ini, yakni di Banten dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dalam perkara OTT di Banten, KPK menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Agung. Sementara, KPK tetap menangani perkara OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
"[OTT di Banten], Tangerang, kita ketahui bersama sudah ada proses dulu di sana. Tentu sebagai bentuk saling menghargai, saling berhormati, kita sepakati kemudian kita serahkan," ujar Fitroh dalam konferensi pers, Senin (22/12/2025).
Meski dilimpahkan, Kejaksaan Agung juga langsung menetapkan dan mengumumkan tersangka, yakni tiga orang jaksa. Mereka adalah Jaksa RP dan RZ merupakan anggota Korps Adhyaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten. RP merupakan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus yang melibatkan dua swasta dalam perkara ini, sedangkan RP adalah salah satu kepala sub bagian. Satu tersangka lainnya adalah HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Tigaraksa.
"Hal yang terpenting bukan siapa yang menangani, tetapi apakah ditangani atau tidak. Kemudian Kejaksaan Agung langsung menetapkan mereka sebagai tersangka, yang isinya, jumlah orangnya, pasalnya sama dengan apa yang kita sepakati di sini," ujarnya.


























