Tanggapan Pengusaha
Kalangan pengusaha lantas angkat suara dan menilai penetapan alfa tersebut belum sejalan dengan ekspektasi pelaku usaha.
Sekadar pengingat, kalangan pengusaha mengusulkan agar nilai Alfa (α) berada pada kisaran 0,1-0,5, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) dan kemampuan riil dunia usaha. Lebih dari KHL, maka rentang Alfa (α) yang digunakan adalah 0,1-0,3.
Sedangkan rasio upah minimum kurang dari KHL maka rentang Alfa (α) yang digunakan dapat lebih tinggi, yaitu 0,3-0,5. Pendekatan ini dimaksudkan agar menghindari disparitas daerah yang semakin meruncing.
Lebih jelasnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta W Kamdani mengatakan usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan.
"Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli. Namun, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah," kata Shinta, Kamis (18/12/2025).
Shinta juga mengungkapkan bahwa data menunjukkan sejumlah sektor industri masih tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan mengalami kontraksi pada kuartal III-2025.
Sektor tekstil dan pakaian jadi misalnya, tercatat tumbuh 0,93% secara tahunan (year-on-year/yoy), alas kaki -0,25% (yoy), pengolahan tembakau -0,93% (yoy), furnitur -4,34% (yoy), karet dan plastik -3,2% (yoy). Selain itu, data per Oktober 2025, sektor otomotif juga mengalami kontraksi -10% (yoy).
Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam juga mengatakan, upah minimum seharusnya di tempatkan sebagai batas bawah atau jaring pengaman. Pendekatan ini penting agar perusahaan yang memiliki keterbatasan kemampuan tetap dapat menjalankan usaha dan mempertahankan tenaga kerja.
"Dunia usaha tidak antikenaikan upah. Jika mau upah tinggi, maka silakan dapat dilakukan melalui mekanisme bipartit di perusahaan masing-masing dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha," jelasnya.
Tanggapan Buruh
Sementara itu, dari sisi buruh, penolakan UMP justru disampaikan karena besaran upah minimum dinilai masih belum mencerminkan kebutuhan hidup layak.
Menurut Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), formula kenaikan upah tahun 2026 yang baru diteken pemerintah tidak menjawab persoalan mendasar kesejahteraan buruh Indonesia.
"Formula [Inflasi + (PE x Alfa 0.5 – 0.9)] sesuai PP [peraturan pemerintah] yang ditandangani Prabowo adalah formulasi kenaikan upah yang mengabaikan realitas objektif di lapangan," kata Presiden KBMI Daeng Wahidin dalam keterangannya.
Pasalnya, menurut Daeng, biaya hidup buruh di berbagai daerah terus meningkat tajam—mulai dari pangan, perumahan, transportasi, pendidikan, hingga Kesehatan. Namun, kenaikan upah yang ditetapkan tidak berbasis pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang riil dan mutakhir.
Menurutnya, lebih baik pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menarasikan anak kalimat ‘dengan mempertimbangkan’, jika formula tersebut tidak mampu mewujudkan upah layak nasional.
"Formula yang berlaku saat ini menjadikan upah sebagai variabel ekonomi semata, bukan sebagai hak dasar dan instrumen keadilan sosial. Negara kembali menempatkan buruh sebagai penyangga krisis, bukan sebagai subjek Pembangunan," jelasnya.
Sehingga, KBMI menuntut agar perubahan mendasar formula kenaikan upah diganti dengan menjadikan KHL 2025 ditambah proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2026 sebagai basis utama atau Pendapatan Domestik Bruto Nasional Perkapita Tahun 2025.
Lalu, standar upah layak nasional sebagai batas bawah yang adil dan manusiawi, serta kebijakan afirmatif untuk menutup kesenjangan upah antar wilayah. "Bukan membiarkannya atas nama kemampuan daerah dengan melibatkan APBN dalam bentuk Subsidi Upah Layak bagi pekerja," bebernya.
Menaker Tak Percaya Buruh Protes
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menyebut pihaknya tak mempercayai bahwa buruh akan melakukan aksi besar-besaran usai diumumkannya UMP 2026 berdasar Peraturan Pemerintah yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto.
"Nggak, saya nggak percaya [akan ada demo besar-besaran] saya juga dapat banyak hal yang mengapresiasi PP ini" kata Yassierli, Rabu (17/12/2025).
Yassierli bahkan menyebut pemerintah saat ini sudah mempertimbangkan aspirasi dari kalangan buruh dan pekerja sebelum menyusun aturan tersebut. Menurutnya, pemerintah sudah cukup banyak melakukan sosialisasi terkait dengan hal tersebut.
"Jadi setiap kebijakan pasti sudah kami pertimbangkan, aspirasi buruk dan pekerja sudah sangat kami pertimbangkan" ungkapnya.
Ia juga menyinggung keterlibatan pemerintah, khususnya presiden Prabowo Subianto yang sudah mengucurkan berbagai insentif untuk buruh seperti kenaikan upah 6,5% tahun lalu, penebalan jaring pengaman sosial bagi pekerja yang di PHK dengan bantuan upah 60% selama 6 bulan.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung kehadiran Prabowo saat hari buruh, BSU untuk 15 juta pekerja, dan rumah subisdi bagi pekerja. Bahkan dirinya menyebut, alpha yang dirumuskan oleh pemerintah merupakan angka yang cukup menggembirakan bagi kaum pekerja, lantaran besaran alpha yang mencatatkan kenaikan cukup tinggi.
"Dulu, 0,1 sampai 0,3, sekarang 0,5 sampai 0,9 Ini adalah suatu kebijakan yang luar biasa dari pak presiden dan tentu nanti dalam pelaksanaanya kita harus bekerja sama dengan pemerintah daerah memonitor, sehingga keharapan kita peningkatan kesejahteraan buruh dan industri-nya tetap bisa berkembang" pungkasnya.
(ell)





























