Rakhmad mengungkapkan, hingga saat ini progres pekerjaan EPCI telah mencapai sekitar 21%.
Dari sisi perizinan, kata dia, proyek tersebut telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang terbit pada 1 Agustus 2025, disusul dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada 12 November 2025.
Rakhmad menambahkan bahwa sidang teknis Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) telah dilaksanakan pada November 2025, dengan target penerbitan Amdal pada Januari 2026.
“Perizinan: KKPRL sudah terbit 1 Agustus 2025, KKPR sudah terbit 12 November 2025, sidang teknis Amdal di Nov 2025, target Amdal di Januari 2026,” tegas dia.
Rakhmad juga memastikan kontrak jual–beli gas Lapangan Mako, Blok Duyung tak mengalami perubahan meskipun terdapat aksi korporasi dilakukan Arsari Group.
Adapun, Arsari Group lewat anak usahanya, PT Nations Natuna Barat mengakuisisi 75% participating interest (PI) Blok Duyung yang digarap West Natuna Exploration Limited, anak usaha Conrad Asia Energy Ltd.
“Tidak ada [perubahan],” ungkap dia.
Lewat perjanjian akuisisi PI itu, Arsari Group juga berkomitken untuk mendanai seluruh pengembangan Lapangan Mako, Blok Duyung sampai onstream pada kuartal IV-2027.
Total kebutuhan investasi untuk membawa Lapangan Mako beroperasi komersial sekitar US$320 juta. Nantinya, investasi Arsari itu bakal dikembalikan Conrad bertahap menurut bagian PI-nya setelah Lapangan Mako berproduksi.
Lapangan Mako memiliki sumber daya kontijensi 2C (100%) sebesar 376 miliar kaki kubik (bcf). Pascatransakasi, gas jual bersih sebesar 63 bcf bakal menjadi hak Conrad (setelah bagian pemerintah), yang mencerminkan penurunan PI perusahaan berbasis di Singapura itu dari 76,5% menjadi 25%.
Proyek Mako mencakup pengembangan dua tahap berbasis enam sumur pengembangan awal yang dihubungkan ke mobile offshore production unit (MOPU) sewaan, dengan gas jual dialirkan melalui pipa sepanjang 59 kilometer ke platform KF di PSC Kakap yang bersebelahan.
Selanjutnya, gas akan terhubung ke pipa West Natuna Transport System (WNTS) dan selanjutnya ke pasar domestik melalui pipa cabang ke Pulau Pemping, Riau. Pipa cabang ini dibangun oleh PT PLN Energi Primer Indonesia.
Gas Mako akan dijual kepada PLN EPI. Jangka waktu kontrak berlaku hingga berakhirnya PSC Duyung pada Januari 2037 dan mengatur penjualan gas pada tingkat plateau sebesar 111 british thermal unit per day (BBtud), setara dengan 111,9 million standard cubic feet per day (MMscfd).
(azr/naw)





























