Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan No. 111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan."
Untuk diingat kembali, pada 2025 BPR pertama yang ditutup izin usahanya adalah BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara pada 17 April 2025.
Tiga bulan berselang, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim) menjadi yang kedua ditutup izin usahanya oleh OJK per 24 Juli 2025. Hal yang sama juga berlaku pada BPR Disky Surya Jaya pada Agustus 2025.
Setelahnya, sejumlah BPR maupun BPRS kembali mengalami penutupan izin berusaha. Adapun untuk BPR Nagajayaraya Sentrasentosa dan BPR Artha Kramat, pemegang saham kedua bank tersebut meminta ditutup oleh OJK dengan alasan kekurangan modal.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengugkapkan permintaan likuidasi (self-liquidation) merupakan proses yang normal dalam proses penutupan dari BPR.
"Kami melihatnya bahwa ini merupakan permintaan self-liquidation ini bagai proses yang normal dan justru bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR," kata Mahendra. "Sehingga BPR akan semakin efisien dan berdaya tahan terhadap guncangan dan tuntutan yang diperlukan ke depan."
Menurutnya, penguatan industri BPR kini dilakukan dari berbagai sisi, baik melalui peningkatan regulasi dan pengawasan, maupun dengan mendorong pengurus serta pemilik BPR agar lebih optimal dalam tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Dan yang terpenting juga dalam proses self-liquidation ini kami akan memastikan tetap mengutamakan perlindungan terhadap nasabah dan memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik," terangnya.
Berikut 7 BPR/BPRS yang izinnya dicabut oleh OJK sepanjang 2025:
- BPRS Gebu Prima
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- BPR Disky Surya Jaya
- BPRS Gayo Perseroda
- BPR Artha Kramat
- BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
- BPR Bumi Pendawa Raharja.
(wep)































