Adapun, BPK mendapatkan kesimpulan tersebut usai melakukan pemeriksaan atas 5.158 laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik dari dewan pimpinan wilayah/daerah/cabang atas 21 partai politik nasional dan enam partai lokal.
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, bantuan keuangan partai politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat dan diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
Pemeriksaan atas bantuan keuangan partai politik adalah pemeriksaan kepatuhan dengan tujuan untuk memberikan kesimpulan atas kesesuaian laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan, terdapat empat sasaran pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik. Pertama, kesesuaian antara nomor rekening yang digunakan untuk menerima banparpol dengan rekening kas umum parpol atau rekening parpol penerima bantuan keuangan. Kedua, kesesuaian antara jumlah banparpol yang disalurkan pemerintah dan dilaporkan di dalam laporan pertanggungjawaban.
Ketiga, kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban. Keempat, kesesuaian prioritas penggunaan banparpol dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan kondisi yang ditemukan pada sasaran pemeriksaan tersebut, selanjutnya BPK melakukan penarikan simpulan hasil pemeriksaan.
(dov/frg)






























