"Tim Gakkum Kehutanan akan mengawasi kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun sebagaimana mandat surat edaran tersebut," jelas Yazid.
Ditjen Gakkum juga telah mengkoordinasikan hal tersebut kepada dinas yang membidangi kehutanan di tiga provinsi terdampak untuk bersama-sama melakukan pengawasan di lapangan.
Kebijakan itu berlaku efektif sejak tanggal 8 Desember 2025 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut. Kemenhut berharap langkah preventif dan represif ini dapat menjaga kelestarian hutan sekaligus mendukung percepatan pemulihan pasca bencana di wilayah Sumatra.
(ain)
No more pages































