Logo Bloomberg Technoz

Izin Dicabut, Kemhut Klaim Perlindungan Satwa Bandung Zoo

Dovana Hasiana
06 February 2026 09:10

Kebun Binatang Bandung (Dok. Humas Kota Bandung)
Kebun Binatang Bandung (Dok. Humas Kota Bandung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kehutanan memastikan perlindungan dan keselamatan satwa di Kebun Binatang Bandung seiring dengan pencabutan izin lembaga konservasi dari pengelolanya, yakni Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Hal ini dilakukan sampai dengan ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko mengatakan lembaganya akan bertanggung jawab dalam merawat dan menyelamatkan seluruh satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan. Dia juga berdalih bahwa pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT dilakukan semata-mata untuk memastikan satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung tidak terlantar.

“Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan,” ujar Satyawan dalam siaran pers, dikutip Jumat (06/02/2026). 


Pemerintah Kota Bandung juga telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) melalui Satpol PP dan melakukan pengamanan Barang Milik Daerah yang mengharuskan penghentian aktivitas YMT di Kebun Binatang Bandung. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penertiban aset Pemerintah Kota Bandung, khususnya tanah milik daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh YMT tanpa alas hak selama 18 tahun terakhir.

Terkait aspek sosial, Pemerintah Kota Bandung mengatakan eks pekerja YMT akan menjadi tanggung jawab mereka sepanjang para pekerja tersebut memilih untuk melanjutkan bekerja sama sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar selama masa transisi, seperti biaya listrik, kebersihan, dan kebutuhan operasional lainnya, akan tetap diperhatikan.