
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Rukun Mitra Sejati resmi ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan Putusan Nomor 58/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby pada 27 Oktober 2025.
Penetapan ini berlaku selama 45 hari sejak putusan dibacakan, seiring permohonan yang diajukan pemohon kepada pengadilan.
Dalam daftar piutang sementara yang disusun Tim Pengurus PT Rukun Mitra Sejati, terungkap sejumlah kreditur memiliki tagihan signifikan dengan total piutang Rp 4,2 triliun.
Di antaranya terdapat sejumlah bank dan beberapa fintech. Tercatat bank dalam negeri sendiri memiliki piutang sebesar Rp 2 triliun lebih.
Tim pengurus yang ditunjuk pengadilan terdiri dari tiga kurator dan pengurus yakni Herlin Susanto, S.H., M.H., Aida Mardatillah, S.H., M.H., serta Putra Prakasa Hase, S.H.

































