Logo Bloomberg Technoz

Bea Cukai: Mesin Rokok Ilegal Mampu Produksi 3.000 Batang/Menit

Sultan Ibnu Affan
11 December 2025 11:20

Mesin Rokok Ilegal yang digagalkan dengan estimasi mampu memproduksi hingga 3.000 batang/menit Kamis (11/12/2025). (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu)
Mesin Rokok Ilegal yang digagalkan dengan estimasi mampu memproduksi hingga 3.000 batang/menit Kamis (11/12/2025). (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan pengangkutan tiga kontainer yang dipastikan berisi sejumlah produk garmen dan mesin produksi rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Rabu (10/12/2025) kemarin.

Direktur Jenderal Djaka Budhi Utama mengatakan, salah 1 kontainer tersebut berisi 4 unit mesin produksi rokok ilegal, yang mampu memproduksi di kisaran 2.000 hingga 3.000 batang hanya dalam waktu 1 menit.

"Satu set mesin ini saja kita sudah bisa kehilangan penerimaan negara dengan produksi rokok tanpa cukai yang kemampuan per menitnya bisa hampir 2.000 sampai 3.000 batang/menit," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Mesin Rokok Ilegal yang digagalkan dengan estimasi mampu memproduksi hingga 3.000 batang/menit Kamis (11/12/2025). (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, mesin tersebut diketahui berjenis MK8.

Namun, dia belum bisa memastikan berasal dari mana produksi mesin tersebut, hingga akhirnya sampai ke Indonesia lewat perjalanan jalur Sumatera, khususnya pantai timur yang disebut kerap dilewati pengiriman barang ilegal.