Tambang di Hutan Kena Denda Rp6,5 M/Ha, ESDM Ungkap Hitungannya
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 December 2025 11:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan besaran tarif denda administratif untuk kegiatan tambang mineral dan batu bara ilegal di kawasan hutan ditetapkan berdasarkan potensi penerimaan dari hasil tambang.
Dengan begitu, tarif denda administratif yang ditetapkan untuk pelanggaran pertambangan nikel mencapai Rp6,5 miliar/hektare (ha) ditetapkan sebab keuntungan dari komoditas tersebut cukup besar.
“[Dasar pertimbangan pengenaan] gain yang didapat, laba bersih yang didapat. Masing-masing kan beda,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, dikutip Kamis (11/12/2025).
Tri memastikan pengenaan denda yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 391.K/MB.01.MEM.B/2025 dilakukan sebagai tindak lanjut dibentuknya satuan tugas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH).
Adapun, beleid tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025.
































