Logo Bloomberg Technoz

Australia Resmi Larang Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Farid Nurhakim
11 December 2025 06:00

Pembatasan akses ke media sosial untuk anak-anak. Bloomberg
Pembatasan akses ke media sosial untuk anak-anak. Bloomberg

Bloomberg Technoz, Sydney - Australia resmi melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial (medsos). Negeri Kanguru tersebut menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan penggunaan medsos bagi anak.  

Aturan ini berkaitan dengan pemberlakuan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, yakni undang-undang (UU) yang menentukan batas usia minimum untuk menggunakan platform medsos seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan lain sebagainya. 

Negara-negara lain pun kini tengah mempertimbangkan tindakan serupa, di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak medsos terhadap kesehatan dan keselamatan anak-anak. 


Berdasarkan UU tersebut, 10 platform terbesar bakal dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau setara dengan Rp547,5 miliar (asumsi kurs Rp11.061/dolar Australia) jika mereka melanggar aturan. Undang-undang ini pun sudah dikritik oleh sejumlah perusahaan teknologi besar dan aktivis kebebasan berpendapat, namun dipuji oleh para orang tua dan aktivis anak.

Pemerintah Australia mengatakan diperlukan langkah-langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk melindungi anak-anak dari “algoritma predator”. yang memenuhi layar ponsel dengan penindasan, seks, dan kekerasan. “Terlalu sering, media sosial tidak bersifat sosial sama sekali,” kata Perdana Menteri (PM) Australia, Anthony Albanese sebelum pelarangan tersebut, dilansir Al Jazeera, Rabu (10/12/2025).
 
“Sebaliknya, media sosial digunakan sebagai senjata bagi pelaku intimidasi, platform untuk memberikan tekanan pada teman sebaya, pemicu kecemasan, sarana bagi penipu, dan yang terburuk, alat bagi predator daring (online).”