BPK Soroti Kelemahan Implementasi BI-FAST
Pramesti Regita Cindy
11 December 2025 08:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan dalam implementasi BI-Fast Payment (BI-FAST) yang dinilai membuat pemanfaatan layanan tersebut belum optimal.
Hal ini terungkap dalam dokumen laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2025 BPK. Dalam temuan pemeriksaannya, BPK menyatakan pengendalian likuiditas peserta, pengukuran tingkat layanan (service level), serta pemanfaatan fitur layanan BI-FAST belum sepenuhnya memadai.
"Layanan BI-FAST tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Peserta BI-FAST dan masyarakat selama periode downtime, serta tujuan peningkatan efisiensi layanan transaksi dalam volume besar dan perluasan layanan BI-FAST belum sepenuhnya tercapai," tulis BPK dalam temuannya, dikutip Kamis (11/12/2025).
Atas kondisi tersebut, BPK memberikan dua rekomendasi utama kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memastikan peningkatan integritas operasional BI-FAST.
Pertama, BI diminta untuk menyempurnakan sistem BI-FAST, khususnya agar sistem dapat mencegah pemrosesan transaksi ketika likuiditas peserta tidak mencukupi. Selain itu, melakukan evaluasi lebih akurat terhadap planned downtime, unplanned downtime, serta tingkat ketersediaan (availability) layanan BI-FAST.

































