BPK Soroti Pemborosan Biaya Angkut Bantuan Pangan BAPANAS
Mis Fransiska Dewi
09 December 2025 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi belanja jasa transporter penyaluran bantuan pangan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) seperti Cadangan Beras Pemerintah (CBP), daging ayam ras, dan telur ayam ras belum seluruhnya didukung dengan dokumen kewajaran harga dan tidak sesuai ketentuan.
Indikasi tersebut didasari antara lain karena adanya pembebanan biaya risiko kerugian atas komoditi rusak/hilang dan pembebanan ganda atas biaya pengangkutan komoditi.
Kelebihan pembayaran belanja barang antara lain atas perjalanan dinas luar negeri, belanja ATK, dan perubahan tarif biaya distribusi bantuan pangan CBP Tahap II Tahun 2024 yang tidak sesuai ketentuan, serta kontrak sewa yang dilaksanakan belum dipulihkan dengan penyetoran ke kas negara.
“Belanja barang dengan menggunakan mekanisme tambahan uang persediaan tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap,” tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2025 dikutip Selasa (9/12/2025).
Dalam kaitan itu, BPK meminta agar Bapanas dapat meningkatkan pengendalian atas perumusan harga perkiraan sendiri dan penetapan harga kontrak pengadaan transporter.






























