Logo Bloomberg Technoz

Berkas Korupsi Chromebook Dilimpahkan, Nadiem Segera Disidang

Dovana Hasiana
08 December 2025 18:02

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso dalam konferensi pers, Senin (8/12). (Sumber: Dovana Hasiana/Bloomberg Technoz
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso dalam konferensi pers, Senin (8/12). (Sumber: Dovana Hasiana/Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi periode 2020-2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Empat tersangka tersebut adalah Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim; konsultan staf khusus Nadiem yaitu Ibrahim Arief; Direktur SMP Kementerian Dikbud Ristek Mulyatsyah; dan Direktur SD Kementerian Dikbud Ristek Sri Wahyuningsih.

"Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, penanganan perkara ini secara resmi memasuki fase persidangan di pengadilan," ujar Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Riono Budisantoso dalam konferensi pers, Senin (8/12/2025).


Para terdakwa dikenai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.