Logo Bloomberg Technoz

Aturan Pakai Mobil Dinas untuk Dipakai Mudik Lebaran 2026

Referensi
09 March 2026 16:30

Ilustrasi Pelat Nomor Pejabat RI Era Presiden Prabowo (Diolah)
Ilustrasi Pelat Nomor Pejabat RI Era Presiden Prabowo (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah kembali menegaskan larangan penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran. Kendaraan dengan pelat nomor merah tersebut hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, bukan untuk urusan pribadi.

Larangan ini merujuk pada regulasi resmi pemerintah mengenai penggunaan kendaraan operasional milik negara. Aturan tersebut mengikat seluruh pegawai pemerintah di berbagai daerah.

Ketentuan penggunaan kendaraan dinas tercantum dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.


Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan fasilitas negara digunakan secara tepat, efisien, serta mendukung pelayanan publik.

Ketentuan Penggunaan Kendaraan Dinas

Peraturan tersebut menetapkan sejumlah batasan penggunaan kendaraan dinas operasional oleh aparatur negara.

1. Digunakan hanya untuk kepentingan dinas