KPK: Ada Tersangka Baru Google Cloud Selain Nadiem dan Jurist Tan
Dovana Hasiana
21 November 2025 14:26

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar daftar potensi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi periode 2020-2022. Kasus ini sendiri telah dilimpahkan lembaga antirasuah tersebut ke Kejaksaan Agung.
Pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu membenarkan calon tersangka dalam kasus Google Cloud ada yang sama dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook. Namun, dia mengatakan, tersangka yang sama hanya Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim; dan salah satu staf khususnya, Jurist Tan.
"Ada yang berbeda. Yang berbeda, karena pengadaannya [Google Cloud] bukan di [Dir Sekolah Dasar dan Dir SMP]. Berbeda [direktorat] yang pengadaannya," ujar Asep dikutip, Jumat (21/11/2025).
Pada kasus Laptop Chromebook, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Nadiem dan Jurist Tan, penyidik Korps Adhyaksa juga menjerat konsultan Jurist Tan, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah. Menurut KPK, ketiganya tak menjadi tersangka di kasus Google Cloud.
Menurut Asep, KPK akhirnya melimpahkan kasus Google Cloud kepada kejaksaan karena memang ada irisan yang besar dengan kasus Laptop Chromebook. Pada periode peristiwa, Kementerian Dikbud Ristek mengadakan Laptop Chromebook sebagai fasilitas hardware; sedangkan Google Cloud adalah tempat penyimpanan datanya.































