Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto: Haram Sebagai Mata Uang
Merinda Faradianti
09 March 2026 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa mengenai investasi kripto.
Dalam fatwa itu, Muhammadiyah memperbolehkan transaksi kripto sebagai instrumen investasi. Namun, kripto dinyatakan haram jika digunakan sebagai mata uang.
"Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah [boleh]," kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Hamim Ilyas, dikutip Senin (9/3/2026).
Fatwa tersebut menegaskan bahwa status mubah pada aset kripto bersifat muqayyad atau terikat syarat, dan dapat berubah menjadi haram jika melanggar batasan syariat.
Syarat kebolehan kripto terikat pada dua hal, yakni keabsahan objek dan mekanisme digital.





























