Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Digugat ke PTUN Soal Status Bencana Banjir Sumatra

Dovana Hasiana
08 December 2025 16:40

Kondisi Aceh pasca bencana banjir bandang. Dok: Planet Labs Bloomberg
Kondisi Aceh pasca bencana banjir bandang. Dok: Planet Labs Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Seorang advokat bernama Arjana Bagaskara Solichin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait status bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 5 Desember 2025.

Adapun, empat pihak yang tergugat dalam perkara ini adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo; Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni; Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa; dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.

Dalam petitumnya, Arjana meminta PTUN untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya; memerintahkan kepada Prabowo untuk menetapkan perisitiwa banjir di Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi bencana nasional; dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.


Arjana menilai Prabowo telah lalai dengan belum menetapkan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi status bencana nasional berdasarkan Pasal 51 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Banjir Sumatra: Ratusan tewas, ribuan hilang, bantuan sulit lantaran akses jalan dan komunikasi putus (Diolah)

Sekadar catatan, Pasal 51 Ayat 1 mengatur bahwa penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana. Sementara, Ayat 2 mengatur penetapan untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.