Logo Bloomberg Technoz

PN Tipikor Gelar Sidang Putusan Kasus Korupsi Anak Riza Chalid

Dovana Hasiana
26 February 2026 13:25

Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa M. Kerry Andrianto Riza ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi subholding Pertamina./dok. Kejagung
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa M. Kerry Andrianto Riza ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi subholding Pertamina./dok. Kejagung

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada hari ini, Kamis (26/02/2026). 

Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza menjadi salah satu terdakwa yang akan mengikuti sidang putusan hari ini. Kapasitas Kerry dalam perkara ini adalah sebagai pemilik dari terminal bahan bakar minyak PT Orbit Terminal Merak (PT OTM). Jaksa mendakwa terdapat intervensi yang dilakukan Kerry sehingga terminal itu disewa oleh Pertamina, meski tak ada kebutuhan mendesak dalam penyewaan tersebut. 

"Kamis, 26 Februari 2026 sidang putusan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto saat dihubungi. 


Selain Kerry, terdapat delapan terdakwa lain yang juga akan mengikuti sidang putusan besok. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.