Logo Bloomberg Technoz

Menurut hakim, PT Indobuildco memiliki hubungan hukum berkaitan dengan tanah pada HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora yaitu dengan Gubernur DKI Jakarta; bukan dengan Kementerian Setneg atau pun PPK GBK. Sehingga, tuntutan untuk membayar royalti kepada Kementerian Setneg adalah keliru dan salah sasaran.

"Dalam persidangan tidak ada bukti yang menyatakan adanya perjanjian pemamfaatan tanah antara Penggugat [Indobuildco] dan Tergugat [Setneg]; serta nominal tarif dan atau uang wajib tahunan yang dibayarkan," tulis putusan tersebut.

Hakim pun menyoroti putusan Mahkamah Agung pada 2011 yang memang menyarankan Indobuildco dan pemerintah menjalin kesepakatan untuk mencari jalan keluar yang terbaik. Pengadilan menilai Indobuildco telah melakukan investasi besar pada kedua lahan tersebut; sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui cara negosiasi.

"Agar diperoleh hasil yang baik antara kedua belah pihak," tulis putusan. "Untuk mencari penyelesaian yang mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing pihak."

Selain itu, Hakim PTUN menilai seluruh putusan pengadilan sebelumnya mulai dari pengadilan negeri hingga mahkamah agung tidak terdapat amar putusan yang memuat perintah atau memerintahkan Indobuildco untuk membayar royalti dan mengosongkan Hotel Sultan.

"Pengadilan berpendapat tindakan Tergugat [Setneg] menerbitkan objek sengketa I, objek sengketa II dan objek sengketa III [tiga surat somasi] bukanlah melaksanakan teknis yudisial sebagai bagian dari yudikatif," tulis putusan tersebut.

"[Namun] sebagai bentuk keputusan condemnatoir atau penghukuman dari Tergugat [Setneg] kepada Penggugat [Indobuildco]."

(dov/frg)

No more pages