Majelis hakim menilai, tiga surat Setneg secara ex tunc atau dari saat itu keliru lantaran perjanjian penggunaan lahan blok 15 Senayan dilakukan antara PT Indobuildco dengan Pemprov DKI Jakarta, bukan Kementerian Setneg. Selain itu, tak ada satu pun putusan pengadilan yang saat surat itu terbit menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti dan mengosongkan Hotel Sultan.
Selain menggugurkan tiga surat, PTUN juga menghukum Kementerian Setneg dan PPK GBK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp340 ribu.
(dov/frg)
No more pages































