
Bloomberg Technoz, Jakarta - Chief Economist Permata Bank Josua Pardede menilai perubahan mandat Bank Indonesia (BI) dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan memperkuat keselarasan kebijakan antara bank sentral dan pemerintah.
Josua menjelaskan sejumlah tugas tambahan yang kini tertuang secara tersurat dalam UU PPSK sebenarnya sudah menjadi bagian dari bauran kebijakan BI selama ini.
Untuk diketahui, dalam UU PPSK lama, Pasal 7 menyebutkan tujuan Bank Indonesia (BI) hanya menjaga stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, dalam draf revisi, Pasal 7 ditambahkan ayat (2) diubah dengan menambahkan frasa, "melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan bank Indonesia mendapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja."
Sehingga, ia menekankan kebijakan BI perlu diarahkan lebih spesifik untuk merespons tantangan struktural, terutama tekanan yang dialami, seperti pekerja sektor padat karya akibat kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat.





























