Logo Bloomberg Technoz

Revisi UU PPSK: DPR Akui Ingin Ubah BI Seperti Saat Orde Baru

Redaksi
03 December 2025 16:49

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (Dok. Instagram @tvr.parlemen)
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (Dok. Instagram @tvr.parlemen)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengakui wakil rakyat bersama pemerintah berniat mengubah peran Bank Indonesia kembali seperti ketika era Orde Baru. Hal ini akan segera diwujudkan melalui revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"BI akan menjadi bank sentral yang di zaman Orde Baru dulu. Peran pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja itu nyata," kata Misbakhun di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Dia menjelaskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berambisi merealisasikan pertumbuhan ekonomi mencapai 8%. Untuk mencapai target tersebut, maka dibutuhkan mesin sumber pertumbuhan ekonomi yang tidak semata hanya dari fiskal, melainkan juga dorongan dari kebijakan di sektor moneter.


"Maka kami memberi penguatan penuh, bagaimana peran bank sentral mendorong pertumbuhan ekonomi. Kami beri penguatan karena bank sentral pilihannya dua, pro-growth dan pro-stability," papar dia.

Menurut dia, revisi UU PPSK dilakukan untuk menyempurnakan regulasi di sektor keuangan, termasuk bank sentral. Kendati demikian, dia mengklaim tak akan mengganggu independensi bank sentral.