Logo Bloomberg Technoz

"Berdasarkan keterangan, kesimpulan sementara asal-usul pencemaran Cesium-137 di PT. PMT, Cikande berasal dari sumber dalam negeri," sebutnya.

Kata dia, sumber kontaminasi didapati melalui pembelian barang bekas atau rongsok. Di mana, dalam rongsokan tersebut tercampur peralatan bekas penggunaan industri di dalam negeri yang mengandung Cesium-137 yang diperoleh secara legal maupun illegal.

Kemudian, PT PMT tidak melakukan proses penyimpanan pengawasan dan pelimbahan atau disposal secara benar sesuai aturan ketentuan yang berlaku. "Untuk penggunaan alat tersebut dalam kebutuhan industri dalam negeri harus melalui ketentuan dan persyaratan yang dikeluarkan pemerintah melalui Bapeten," jelasnya.

Sebagai catatan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menyita barang bukti berupa sampel material untuk uji laboratorium milik PT Peter Metal Technology (PMT).

"Barang bukti yang telah disita antara lain sampel material untuk uji laboratorium," kata Ketua Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 dan Masyarakat Berisiko Terdampak, Bara Krishna Hasibuan, Kamis (4/12/2025).

Bara menjelaskan, Satgas telah melakukan mengecekan ke PT PMT pada 26 Agustus 2025 lalu bersama penyelidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dan BAPETEN.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan paparan radiasi di PT PMT dengan hasil pada tungku bakar luar sebesar 216 microsivert/jam. 

Kemudian, pada 29 Agustus 2025 BAPETEN melakukan pendalaman kembali terkait paparan Cs-137 137 di PT PMT dengan hasil pada tungku bakar dalam PT PMT dengan besaran 700 microsivert/jam.

(ell)

No more pages