Logo Bloomberg Technoz

Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Dihukum 11 Tahun Penjara 

Dovana Hasiana
04 December 2025 17:50

Majelis hakim pembebas tiga grup korporasi pelaku korupsi izin ekspor CPO menjadi tersangka baru di kasus suap PN Jakarta Pusat. (Dok Kejaksaan Agung)
Majelis hakim pembebas tiga grup korporasi pelaku korupsi izin ekspor CPO menjadi tersangka baru di kasus suap PN Jakarta Pusat. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada tiga hakim yang menjadi terdakwa, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Mereka terbukti menerima suap terkait korupsi vonis lepas (onslag van rechtvervolging) perkara korupsi minyak goreng yang melibatkan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Selain itu, Majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti, yakni Djuyamto sebesar Rp9,21 miliar dan Agam Syarief Baharudin serta Ali Muhtarom masing-masing sebesar Rp6,4 miliar. 

“Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara empat tahun. Seluruh masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis Efendi saat membacakan putusan, dikutip Kamis (4/12/2025). 


Untuk terdakwa Djuyamto, majelis menilai perbuatannya memiliki bobot moral lebih berat karena bertentangan dengan prinsip yang selama ini ia perjuangkan. Sementara terhadap Ali Muhtarom, hakim ad hoc Tipikor, majelis menegaskan bahwa ia telah mengkhianati tujuan pembentukan hakim ad hoc yang lahir dari semangat Reformasi 1998.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula adanya kesepakatan antara seorang pengacara bernama Ariyanto dengan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan. Hal ini terkait dengan kasus korupsi ekspor minyak goreng yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta dengan tersangka Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.