Logo Bloomberg Technoz

Wahyu pun mulai menjadi komunikasi dengan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dia punya kewenangan untuk mengatur majelis hakim pada kasus Wilmar cs.

“Selanjutnya kesempatan tersebut disampaikan oleh Wahyu Gunawan kepada Muhammad Arif Nuryanto agar perkara tersebut diputus onslag, dan Arif menyetujui permintaan untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers, Senin dini hari (14/4/2025).

Menurut informasi yang diterima jaksa, kata dia, Ariyanto telah menyerahkan uang tunai Rp60 miliar kepada Wahyu yang kemudian juga sudah disampaikan kepada Arif. Dari jumlah tersebut sekitar US$50 ribu atau lebih dari Rp800 juta kepada Wahyu sebagai imbalan.

Arif kemudian menyusun majelis hakim untuk memimpin perkara korupsi ekspor CPO. Tiga hakim pun terpilih yaitu Hakim Djuyamto sebagai ketua majelis, Hakim Agam Syarif Baharuddin sebagai anggota, dan Hakim Ad Hoc Ali Muhtarom sebagai anggota.

Usai penetapan majelis, Arif memanggil Djuyamto dan Agam. Dalam pertemuan tersebut, Arif menyerahkan uang Rp4,5 miliar kepada keduanya dengan pesan memberikan atensi khusus pada kasus korupsi Wilmar Grup cs. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibagi rata bagi tiga hakim yang menjadi majelis.

Jelang putusan, Arif kembali bertemu Djuyamto di Pasar Baru. Dalam pertemuan tersebut, dia menyerahkan uang tunai kepada Djuyamto senilai Rp18 miliar.
Kata Qohar, uang tersebut dibagi tiga dengan pembagian yang berbeda yaitu Djuyamto sebesar Rp6 miliar, Agam sebesar Rp4,5 miliar, dan Ali sebesar Rp5 miliar. Djuyamto kemudian menyisihkan beberapa jatahnya senilai Rp300 juta untuk panitera perkara tersebut.

MA Batalkan Vonis Lepas

Tiga grup perusahaan sawit yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup gagal terhindar dari jeratan hukum dari perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022. Hal ini terjadi usai Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tingkat kasasi.

"Kabul. JPU: Kabul," tulis amar putusan yang tercantum pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung dikutip, Kamis (25/09/2025). "Tanggal putus; Senin, 15 September 2025."

(dov/frg)

No more pages