BPOM Ungkap Peredaran 32 Obat Ilegal: untuk Pegal Linu-Sakit Gigi
Dinda Decembria
04 December 2025 08:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengungkap peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Dari pengawasan sepanjang Oktober 2025, BPOM menguji 1.373 sampel produk OBA, obat kuasi, hingga suplemen kesehatan. Hasilnya, teridentifikasi 32 produk OBA ilegal yang positif mengandung BKO yang seharusnya haram masuk dalam obat herbal.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menegaskan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk kecurangan yang sangat berbahaya.
”Ini bentuk kecurangan yang sangat berbahaya. Masyarakat beranggapan aman mengonsumsi obat herbal, yang diyakini berasal dari bahan alami, padahal ternyata ditambahkan bahan kimia obat yang tidak boleh dimasukkan dalam obat herbal, apalagi secara sembarangan,” ujar Taruna dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (4/12).
Kategori yang paling banyak menyumbang daftar hitam ini adalah produk klaim pegal linu. Ironisnya, hal itu justru dicampur obat keras seperti parasetamol, natrium diklofenak, asam mefenamat, piroksikam, fenilbutazon, indometasin, hingga steroid dan deksametason. Padahal, bahan-bahan tersebut hanya boleh digunakan dalam dosis terukur dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

































