BPOM Temukan 197 Ribu Tautan Penjualan Obat dan Makanan Ilegal
Recha Tiara Dermawan
05 March 2026 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan ribuan akun serta ratusan ribu tautan penjualan obat dan makanan ilegal yang beredar di berbagai marketplace sepanjang tahun 2025.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan tersebut diperoleh dari kegiatan patroli siber yang dilakukan BPOM di berbagai platform perdagangan digital.
“Sepanjang tahun 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun dan 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal/tidak sesuai dengan ketentuan,” papar Taruna Ikrar pada akhir Januari 2026 lalu, dikutip Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, tautan penjualan terbanyak berasal dari produk kosmetik ilegal yang mencapai 73.722 tautan. Selanjutnya disusul obat bahan alam (OBA) termasuk obat kuasi sebanyak 39.386 tautan, obat sebanyak 35.984 tautan, serta pangan olahan sebanyak 32.684 tautan. Sementara penjualan suplemen makanan tercatat mencapai 15.949 tautan.
BPOM mencatat potensi nilai ekonomi dari pencegahan peredaran obat dan makanan ilegal tersebut mencapai Rp49,82 triliun. Langkah tersebut disebut telah melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat Indonesia dari potensi bahaya produk ilegal atau yang tidak sesuai ketentuan.
































