Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu: Revisi Aturan Kawasan Berikat Rampung Akhir 2025

Sultan Ibnu Affan
03 December 2025 19:00

Ilustrasi Perdagangan Ekspor Impor di Pelabuhan. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi Perdagangan Ekspor Impor di Pelabuhan. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana revisi aturan terkait distribusi produk asal Kawasan Berikat akan rampung akhir tahun ini.

Sebelumnya, Kementerian keuangan berencana mengubah kebijakan dengan memangkas kuota hasil produksi di kawasan berikat yang didistribusikan untuk pasar domestik dari semula 50% menjadi 25%.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, target itu dilakukan lantaran revisi aturan itu akan diterapkan mulai 2026 mendatang.


"Ya, tentunya kalau mau dilaksanakan bulan depan [Januari 2026], [aturannya] harus jadi tahun ini," ujar Nirwala kepada wartawan di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Nirwala mengatakan, proses revisi aturan masih tengah dalam pembahasan saat ini. Revisi menyasar pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Nomor 2018 tentang Kawasan Berikat.