Dalam PMK tersebut, pengeluaran hasil produksi dari kawasan berikat dilakukan dalam jumlah paling banyak sebesar 50% yang berasal dari penjumlahan realisasi tahun sebelumnya.
Itu meliputi total nilai ekspor, nilai penjualan hasil produksi yang ditujukan kepada kawasan berikat lainnya, nilai produksi ke kawasan bebas dan nilai penjualan hasil produksi ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan revisi aturan itu diambil bertujuan untuk berfokus pada aktivitas ekspor.
Sekadar catatan, kuota yang dimaksud dalam beleid tersebut merupakan batasan pengeluaran hasil produksi yang didistribusikan ke pasar domestik atau tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).
Jika kuota tersebut dipangkas, maka para produsen memiliki kuota yang lebih banyak untuk fokus kepada ekspor, bukan ke pasar domestik. Djaka mengatakan itu akan membalikkan fungsi kawasan berikat yang memang ditujukan untuk mendongkrak ekspor.
"Saat ini, perubahan PMK 181 tersebut sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum yang dijadwalkan selesai pada November atau akhir tahun ini," ujar Djaka dalam rapat bersama Komisi XI DPR, belum lama ini.
(lav)





























