OJK Matangkan Aturan Free Float, Atur Ulang Basis Perhitungan
Recha Tiara Dermawan
03 December 2025 15:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan finalisasi aturan baru mengenai saham beredar di publik atau free float.
Rencana ini mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (3/12/2025). Perubahan tersebut mencakup perhitungan jumlah saham saat pencatatan perdana hingga kewajiban kepemilikan saham oleh publik.
Rapat yang turut dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Direktur Utama BEI Iman Rachman itu menjadi forum bagi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, memaparkan rencana penyesuaian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa definisi free float yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor 1-A Tahun 2021, dengan ketentuan bahwa saham tersebut wajib berbentuk tanpa warkat.
“Saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham yang tercatat. Lalu bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi pengendali, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi dan juga bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan,” ujar Inarno di DPR, Rabu (3/12/2025).





























