DPR Gelar Pertemuan dengan OJK & BEI, Bahas Free Float 30%
Recha Tiara Dermawan
03 December 2025 14:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (3/12/2025) dengan fokus pembahasan mengenai saham publik atau free float.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendorong kenaikan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 30% untuk meningkatkan likuiditas pasar serta memperluas keterbukaan perusahaan terhadap investor.
Rapat turut dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, serta Direktur Utama BEI, Iman Rachman. Mahendra menegaskan kembali definisi saham publik kepada peserta rapat.
“Bapak Pimpinan dan Bapak Ibu Anggota Komisi XI, floating shares atau free float adalah saham perusahaan terbuka yang tersedia untuk diperdagangkan publik. Artinya saham itu tidak dimiliki oleh pemegang saham pengendali, komisaris, direksi, atau pihak terkait yang tidak memperdagangkannya secara reguler,” ujar Mahendra, Rabu (3/12/2025).
Ia menekankan bahwa kebijakan peningkatan free float merupakan langkah strategis untuk memperdalam pasar modal. “Likuiditas yang merata adalah fondasi bagi penciptaan harga yang semakin wajar dan pasar yang lebih kredibel,” kata Mahendra.





























