OJK Terbitkan Aturan Penjatahan IPO: Pesanan Investor Hanya 10%
Recha Tiara Dermawan
03 December 2025 07:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur ulang mekanisme penjatahan terpusat dalam masa penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Aturan tersebut menekankan bahwa seluruh minat dan pesanan dari calon investor ritel pada alokasi penjatahan terpusat akan digabung dan dihitung sebagai total nilai pemesanan masing-masing investor, sehingga penjatahan berlaku setara bagi seluruh investor ritel.
Dalam ketentuan baru ini, OJK menetapkan bahwa setiap calon investor hanya dapat menyampaikan minat atau pesanan maksimal 10% dari total efek yang ditawarkan dalam suatu IPO.
Pembatasan tersebut membuka ruang lebih besar bagi investor ritel untuk memperoleh saham yang ditawarkan, sekaligus menjawab keluhan mengenai jatah lot yang selama ini dinilai terlalu kecil pada sejumlah penawaran umum perdana.
Pengaturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/SEOJK.04/2025 tentang Verifikasi Pesanan dan Dana, Alokasi Penjatahan dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Saham secara Elektronik.

































