OJK dan BEI kini sedang memfinalisasi perubahan basis kriteria dalam aturan tersebut. Kebijakan yang saat ini menggunakan nilai ekuitas akan digeser menjadi berbasis kapitalisasi pasar atau market cap.
Penyesuaian ini dikatakan selaras dengan praktik di sejumlah bursa global seperti Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. Besaran persentase saham publik juga akan disesuaikan dengan tingkatan kapitalisasi pasar, yang dijabarkan langsung oleh Inarno.
“Nah, usulan yang baru adalah lebih kecil daripada Rp5 triliun, itu adalah 20%, antara Rp5 triliun dan juga Rp50 triliun itu adalah 15%, di atas Rp 50 triliun itu adalah 10%. Jadi yang tadinya ekuitas itu dengan market cap,” jelasnya.
OJK juga memperketat perhitungan jumlah free float pada saat pencatatan perdana atau IPO. Perhitungan hanya akan memasukkan saham yang ditawarkan kepada publik, sementara saham yang dimiliki pihak tertentu sebelum IPO tidak akan dihitung.
“Hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dan mengecualikan pemegang saham pre-IPO. Hal ini diharapkan sesuai dengan filosofi saham free float sebagai saham yang dapat diperdagangkan oleh publik dan diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar,” terang Inarno.
Selain aspek IPO, OJK meninjau kembali ketentuan mengenai kewajiban menjaga porsi saham publik secara berkelanjutan atau continuous obligation. Batas yang saat ini ditetapkan pada level 7,5% akan dinaikkan ke kisaran 10% hingga 15%.
Inarno menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan secara bertahap untuk memitigasi dampak penerapannya.
“Faktor-faktor yang diperhatikan dalam menentukan kebijakan continuous obligation antara lain adalah peningkatan likuiditas, besaran market cap, minat dan peran investor, daya serap dari pasar itu juga sangat penting, dan upaya menjaga minat korporasi domestik untuk go public ya,” tuturnya.
Implementasi aturan ini disiapkan dengan periode transisi. Emiten baru diwajibkan mempertahankan minimal free float selama satu tahun pasca pencatatan, sementara kewajiban jangka panjang diberikan masa penyesuaian lebih panjang.
(dhf)
































