Logo Bloomberg Technoz

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek DJKA Medan

Dovana Hasiana
01 December 2025 21:08

KPK menahan ASN di DJKA Kemenhub 2021-Mei 2024 Muhlis Hanggani Capah serta pengusaha Eddy Kurniawan Winartokasus korupsi DJKA di Medan (Youtube KPK)
KPK menahan ASN di DJKA Kemenhub 2021-Mei 2024 Muhlis Hanggani Capah serta pengusaha Eddy Kurniawan Winartokasus korupsi DJKA di Medan (Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan.

Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan dan Pejabat Pembuat Komitmen di Balai Teknik Perkertaapian Medan 2021-Mei 2024 Muhlis Hanggani Capah serta wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Senin (1/12/2025).


Adapun, konstruksi perkaranya adalah terdapat beberapa pengkondisian yang dilakukan oleh Muhlis bersama staf yang membantunya terkait paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen, yaitu Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).

Hal ini dilakukan baik dengan berkoordinasi bersama kelompok kerja (pokja) paket pekerjaan JLKAMB maupun dengan modus kegiatan asistensi di beberapa lokasi, baik sebelum atau pada saat proses lelang.