Logo Bloomberg Technoz

Paulus Tannos sebenarnya sudah ditangkap lembaga antikorupsi Singapura sejak Januari 2025. Akan tetapi, dia kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan Singapura agar terhindar dari hukuman ekstradisi ke Indonesia. Proses persidangan berjalan panjang dan lambat. KPK, Kepolisian, Kementerian Hukum, dan Kementerian Luar Negeri berulang kali berupaya melengkapi dokumen dan bukti untuk memastikan kekuatan hukum untuk menangkap Paulus Tannos.

Akan tetapi, hingga kini, belum ada kepastian dan nasib putusan Pengadilan Singapura terhadap Paulus Tannos. Awal November, Paulus Tannos melalui kuasa hukumnya tiba-tiba mengajukan gugatan praperadilan di Indonesia. Dia menolak penetapan status tersangka karena sudah tak lagi menjadi warga negara Indonesia sejak Agustus 2019.

(dov/frg)

No more pages