KPK Periksa Komisaris Utama Inhutani V Apik Karyana
Dovana Hasiana
02 December 2025 16:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana pada hari ini, Selasa (2/12/2025). Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di kawasan Inhutani V. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Apik belum memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan Khairi Wenda dan GM Unit Lampung Winanti Meilia Rahayu. Khairi tiba pukul 09.37 WIB dan Winanti belum hadir.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025).
Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi pemeriksaan dan membeberkan alasan mengapa keterangan ketiga saksi itu diperlukan. Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025. Setelah operasi senyap itu, KPK menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady sebagai tersangka.
Dalam hal ini, Dicky bertindak sebagai penerima suap yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Dicky, lembaga antirasuah juga menerapkan dua tersangka lainnya dari pihak swasta atau pemberi suap. Mereka adalah Direktur PT Paramitra Mutia Langgeng, Djunaidi dan staf perizinan SB Grup, Aditya.
































