Logo Bloomberg Technoz

Jaksa menilai kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa yaitu penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini, Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari tersangka Anthony Thomas Van Der Hayd, sehingga barang yang telah diterima tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan.

Berdasarkan hasil penelitian bersama antara jaksa dan oditur militer, telah ditetapkan bahwa lingkungan peradilan yang akan mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan didukung oleh ahli keuangan negara adalah sebesar US$21,38 juta atau Rp306,82 miliar sesuai dengan asumsi kurs dolar per 15 Desember 2021. Angka ini terdiri dari pembayaran pokok sebesar US$20,9 juta dan bunga US$483.642 per tanggal 15 Desember 2021.

Atas tagihan kepada negara tersebut, oleh tersangka Gabor selaku penyedia barang telah memenangkan permohonan pada arbitrase ICC di Singapura dan diikuti permohonan penyitaan aset Negara Republik Indonesia yang berada di Paris, Prancis.

Pasal yang diterapkan kepada para Tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(dov)

No more pages