Logo Bloomberg Technoz

“Hal ini kemudian menciptakan persepsi bahwa pelanggaran tertentu adalah hal yang lumrah, sehingga sebagian pelaku usaha merasa aman untuk mengulanginya. Namun demikian, saya ndak ingin langsung menyimpulkan bahwa praktik tersebut dianggap wajar,” kata Fikri saat dihubungi, dikutip Minggu (30/11/2025).

“Secara hukum, tidak ada itu ruang toleransi terhadap pelanggaran aturan lingkungan hidup maupun minerba ya,” tegas dia.

Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)./dok. Bloomberg

Dia menegaskan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit mengatur larangan kegiatan yang mencemari, merusak, atau dilakukan tanpa izin lingkungan.

Begitu juga dengan regulasi terkait dengan mineral dan batu bara (minerba) yang mempertegas sanksi terhadap pengangkutan, penjualan, atau pemanfaatan mineral tanpa izin.

Dengan begitu, dia memandang sejumlah praktik culas tersebut menunjukan perlu adanya penegakan hukum, peningkatan transparansi rantai pasok mineral, serta perbaikan tata kelola di kawasan industri berskala besar.

“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan industri tidak mengorbankan kepastian hukum, lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat. Penegak hukum tidak boleh kalah oleh kekuasaan ekonomi politik pengusaha tambang,” ungkap Fikri.

Sebagai informasi, akhir pekan lalu terdapat laporan bahwa penyimpanan tailing pabrik di IMIP hingga akhirnya membuat laju produksi sejumlah smelter ditahan.

Dilansir Bloomberg News, produksi dari smelter PT QMB New Energy Materials Co. Ltd. dilaporkan akan lebih rendah setidaknya selama dua pekan, menurut sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya gegara permasalahan pengelolaan limbah di kawasan industri nikel tersebut.

QMB dikendalikan oleh GEM Co. dan Tsingshan Holding Group Co. dari China di antara para pemegang sahamnya. Seorang perwakilan dari Kawasan Industri Morowali Indonesia mengonfirmasi pengurangan laju produksi kepada Bloomberg.

Penyimpanan tailing pabrik di dalam kawasan hampir penuh, dan dokumen untuk lokasi lain masih diproses, tambah perwakilan tersebut.

TNI AL KRI Bung Hatta-370 mengamankan dua kapal pengangkut nikel di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Selasa (25/11/2025). (dok. TNI AL)

Selain itu, baru-baru ini TNI AL mengamankan dua kapal pengangkut bijih nikel yang dilaporkan tengah menuju kawasan IMIP.

Kedua kapal tersebut tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah hingga melakukan pengapalan di jetty atau dermaga PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS yang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Dinas Penerangan AL (Kadispenal) Laksamana Tunggul menjelaskan kapal tersebut juga melakukan perpindahan dari jetty ke area lego jangkar tanpa dilengkapi surat persetujuan olah gerak (SPOG) dan aktivitas tersebut dilakukan tanpa adanya nahkoda kapal.

Dalam perkembangan lainnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga mengatakan Bandara IMIP beroperasi tanpa adanya otorita negara.

Sjafrie menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara itu sebagai anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan, bahkan bisa berpengaruh kepada stabilitas nasional.

"Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara dalam bandara ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi," kata Menhan Sjafrie.

Terkait dengan hal itu, Direktur Komunikasi IMIP Emilia Bassar menyatakan bandara yang terletak di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah merupakan bandara khusus.

Emilia memastikan bandara khusus tersebut terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan pengelolaannya diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

(azr/wdh)

No more pages