Meski demikian, menurutnya salah satu solusi yang patut dipertimbangkan adalah dengan melimpahkan besaran kenaikan upah kepada Gubernur, namun dengan patokan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi nanti ini lebih banyak diserahkan kepada Gubernur. Tapi harus dalam rentang seperti yang tadi dirumuskan. Saya dengar itu nanti dituangkan di dalam sebuah peraturan pemerintah atau apa begitu ya, supaya lebih legitimate” katanya.
Ia juga menganggap bahwa kebijakan ini cukup masuk akal dalam mengakomodasi keinginan buruh maupun pengusaha. Pemerintah menurutnya harus punya peran dalam mengatur besaran upah minimum ini.
“Ya itu jalan tengahnya begitu ya. Karena buruh pasti mengendaki tinggi, sedangkan pengusaha pasti mengendaki rendah.” sebutnya.
(ell)





























