Logo Bloomberg Technoz

“Kita pastikan seluruh cadangan tersebut bisa digunakan untuk di dalam negeri sepanjang terserap di dalam instrumen yang ada di dalam negeri,” ujar Yuliot.

“Kemudian kalau ada yang untuk ekspor itu nanti mekanismenya adalah rekomendasi ekspor dan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan,” tegas dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mensinyalir harga DMO emas akan mengacu pada harga mineral acuan (HMA) yang ditetapkan Ditjen Minerba setiap bulannya.

Akan tetapi, Tri enggan mengungkapkan lebih lanjut kajian yang sedang dilakukan Ditjen Minerba tersebut.

“Jadi kita tetap mengkaji mana yang terbaik. HMA kita sudah terbitkan, harga mineral acuan. Iya [kalau DMO diberlakukan akan mengacu HMA],” kata Tri kepada awak media, di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).

Lebih lanjut, Tri mengaku belum dapat memutuskan apakah DMO emas akan mewajibkan pembeli turut membeli mineral ikutan emas seperti perak atau tidak.

Tri menyatakan masih mencari solusi atas hal tersebut agar pada akhirnya mineral ikutan emas tetap laku terjual saat DMO diberlakukan.

“Ini tambahan lagi nih, kalau emas bagaimana dengan nasib perak? Kalau misalnya perak dijual sendiri, nanti yang nangkep kurang begitu ini,” kata Tri.

Untuk diketahui, pemerintah tengah mengkaji skema DMO emas sebagai upaya memperkuat pasokan dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor.

Apalagi, pasokan emas domestik belum mencukupi kebutuhan nasional, sehingga Antam masih terus mengimpor sekitar 30 ton emas per tahun dari Singapura dan Australia.

Di lain sisi, kemampuan produksi emas Antam sendiri terbatas; hanya sekitar 1 ton per tahun dari tambang Pongkor.

Kementerian ESDM juga membuka peluang menerapkan DMO emas secara terbatas, hingga produksi PT Freeport Indonesia pulih pascainsiden longsor di tambang Grasberg Block Cave (GBC).

Antam sendiri sudah perjanjian pembelian 30 ton emas per tahun dari Freeport yang cukup untuk kebutuhan normal.

Namun, dengan terganggunya produksi Freeport, pasokan tersebut belum terpenuhi. Untuk itu, DMO dianggap sebagai langkah darurat menjaga ketersediaan emas di pasar domestik.

Hingga kini, manajemen Antam menegaskan masih menanti rencana penerapan wajib pasok dalam negeri untuk komoditas emas, sembari menyerahkan sepenuhnya besaran dan harga emas khusus DMO ke pemerintah.

Adapun, HMA diterbitkan oleh Kementerian ESDM sebanyak dua kali setiap bulannya setiap awal bulan dan pekan ketiga pada bulan yang sama. Dalam aturan itu, Kementerian ESDM mengatur harga acuan emas sebagai mineral ikutan setiap bulannya.

HMA emas sebagai mineral ikutan yang diterbitkan Kementerian ESDM merupakan harga rata-rata logam emas yang dipublikasikan London Metal Exchange (LME) untuk periode tertentu di setiap periodenya.

(azr/naw)

No more pages