Logo Bloomberg Technoz

Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Timah

Dovana Hasiana
28 November 2025 10:30

Ekskavator memuat lapisan tanah penutup ke dalam truk pengangkut di lubang tambang di wilayah operasi PT Timah di Sungai Liat, Pulau Bangka./Bloomberg
Ekskavator memuat lapisan tanah penutup ke dalam truk pengangkut di lubang tambang di wilayah operasi PT Timah di Sungai Liat, Pulau Bangka./Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima upaya hukum keberatan yang diajukan Paramount Land terhadap Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022. 

Dalam permohonan itu, Paramount Land keberatan dengan penyitaan rumah toko (ruko) senilai Rp30,23 miliar yang dilakukan Kejaksaan Agung atas nama terdakwa beneficial owner atau pemilik keuntungan CV Venus Inti Perkasa, Tamron.

Putusan ini diucapkan pada Kamis (27/11/2025) oleh ketua majelis hakim Adek Nurhadi dengan anggota majelis Fajar Aji Kusuma dan Sigit Herman Binjai. Dengan demikian, ruko senilai Rp30,23 miliar itu tetap dirampas oleh negara.  


“Keberatan tidak dapat diterima karena diajukan sudah melampaui tenggat waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata juru bicara PN Jakpus Andi Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025). 

Dalam perkara ini, Tamron dihukum 8 tahun penjara di tingkat pertama. Lalu Tamron dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan di tingkat kasasi. Mereka menyatakan terdakwa Tamron alias Aon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.